Perlu Pengembangan BUMD untuk Tingkatkan PAD Non Pajak
SEMARANG. Berdasarkan data, Pendapatan Asli Daerah di Jateng secara keseluruhan di 2016 ada Rp 10,9 triliun. Kemudian di 2017 meningkat jadi Rp 12,9 triliun. Menurut Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Semarang, Hardiwinoto, bahwa dari total tersebut, ada sekitar 60-80 persen yang merupakan dominasi pajak, dan biasanya dari pajak kendaraan bermotor (PKB). “Sementara PAD sendiri perlu adanya pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Hardiwinoto, dalam Diskusi Prime Topic yang diselenggarakan MNC Trijaya FM Semarang, dengan tema: PAD Non Pajak, di Harris Cafe Hotel Harris Sentral Semarang, Senin (8/10).
Terkait pengembangan BUMD di Jateng, Hardiwinoto melanjutkan, bahwa nantinya BUMD ini yang akan mengelola pendapatan dari usaha dengan jasa real seperti pertanian, jasa, pariwisata, termasuk garam. “Bidang
pariwisata misalnya, kalau dikembangkan bisa berpengaruh pada bidang lainnya seperti transportasi. Selain itu idle-idle seperti lahan, gedung, atau aset itu hendaknya diberdayakan dengan cara disewakan,” tandasnya.
Sumber: suaramerdeka.com
by
Tags:
APBN, artikel pajak, berita pajak, DPR, kebijakan negara, kebijakan pajak, kebijakan pemerintah, nilai jual objek pajak, NJOP, pajak, pajak bumi dan bangunan, pajak indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, PBB, pelaksanaan pengampunan pajak, pelaksanaan tax amnesty, pemeriksaan, pemeriksaan pajak, pemutihan pajak, penerimaan negara, penerimaan pajak, Pengampunan pajak, PPh, PPh migas, PPh nonmigas, PPn, repatriasi dana
Leave a Reply