Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memproses dan mengkaji sektor jasa yang atas ekspornya bisa diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) alias tarif 0 persen.
Saat ini, baru ada tiga jenis jasa yang ekspornya dikenakan PPN tarif sebesar 0 persen yaitu jasa maklon, perbaikan perawatan, dan kontruksi.
Sedangkan di luar jenis jasa tersebut, atas ekspornya masih dikenakan PPN tarif 10 persen. “Kami sedang menggodok lebih dari tiga yang dikirim untuk diekspor ke luar negeri supaya kena nol persen. Itu yang sedang kita godok ya,” kata Direktorat Jenderal Pajak, Robert Pakpahan di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
Robert mengatakan, pemerintah akan segera mungkin mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan beberapa sektor jasa yang nantinya akan dikenakan tarif nol persen. Meski demikian, dirinya tetap akan menimbang sektor-sektor jasa tersebut.
“Dalam waktu dekat menerbitkan PMK menambah jenis jasa yang 0 persen sehingga semua jasa tersebut bisa dikreditkan. Kita berusaha supaya perlakuan terhadap setor jasa. Sabar saja nanti ada tambahan sekita enam atau tujuh lagi,” ujar Robert.
Sumber: merdeka.com
Leave a Reply