Aturan Diskon Pajak Bunga Deposito Devisa Ekspor Bakal Diperlonggar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus memperbaiki kebijakan agar eksportir mau menempatkan dananya di perbankan dalam negeri. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan pelonggaran ketentuan terkait diskon pajak penghasilan (PPh) bunga deposito untuk devisa hasil ekspor.

Pelonggaran ketentuan bakal membuat penerapan diskon pajak lebih fleksibel. “Itu bisa sekarang dibuat lebih fleksibel, banknya untuk mendapatkan klaim dari insentif ini. Kami sedang finalkan,” kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (3/10).News Alert

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pasokan valuta asing (valas) ke dalam negeri guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Adapun nilai tukar rupiah tercatat sudah mengalami tekanan selama lebih dari tujuh bulan terakhir atau Februari lalu. Mulai Selasa (2/10) lalu, rupiah bertengger di level 15.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

“Akan kami umumkan (pelonggaran ketentuan PPh bunga deposito) sehingga masyarakat makin percaya bahwa Pemerintah dan Bank Indonesia akan terus menjaga suasana stabilitas,” kata Sri Mulyani.

Pemerintah mulai memberlakukan diskon PPh bunga deposito untuk devisa hasil ekspor sejak 2016 lalu. Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016.

Khusus untuk deposito devisa ekspor dalam dolar AS, pemerintah menetapkan pengurangan PPh bunga deposito menjadi hanya 10% untuk tenor satu bulan, sebesar 7,5% untuk tenor tiga bulan, sebesar 2,5% untuk tenor enam bulan, dan bebas pajak untuk tenor lebih dari enam bulan.

Sementara itu, untuk deposito devisa hasil ekspor dalam rupiah, pemerintah menetapkan PPh bunga deposito yang lebih ringan yaitu hanya 7,5% untuk tenor satu bulan, lalu 5% untuk tenor tiga bulan, dan bebas pajak untuk tenor enam bulan ke atas.

Adapun dari segi perbankan, informasi mengenai pelonggaran ketentuan ini bisa memberikan sedikit angin segar di tengah rencana pemerintah memangkas PPh bunga obligasi. Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih sempat menyebut adanya risiko perebutan dana antara perbankan dengan pemerintah dan korporasi penerbit obligasi bila PPh bunga obligasi dipangkas atau dihapus.

Menurut dia, Penurunan tarif PPh bunga obligasi bakal membuat instrumen tersebut lebih berdaya tarik. Investor bisa jadi bakal lebih memilih untuk menempatkan dananya di obligasi dibandingkan deposito bank. Apalagi, obligasi lebih mudah dicairkan dibandingkan deposito yang memiliki jangka waktu penempatan. Alhasil, penghimpunan dana bank bisa semakin menantang.

Saat ini, PPh bunga atau diskonto dari obligasi ditetapkan 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sementara, wajib pajak luar negeri selain BUT dikenakan PPh bunga sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran.

Sumber Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only