Jakarta: Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyepakati target penerimaan perpajakan untuk tahun depan menjadi Rp1.783,76 triliun. Target tersebut naik dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 awal sebesar Rp1.781 triliun.
“Sudah disetujui bersama,” kata Pimpinan Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat Panja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Kenaikan target penerimaan perpajakan disebabkan oleh kenaikan asumsi kurs dari Rp14.400 menjadi Rp14.500 per dolar Amerika Serikat (USD). Selain itu target lifting minyak juga naik, dari 750 ribu barel per hari menjadi 775 ribu barel per hari.
Target penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp1.511,4 triliun. Sementara kepabenan dan cukai ditargetkan sebesar Rp208,82 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) migas diproyeksikan Rp63,54 triliun.
Untuk taget penerimaan pajak nonmigas terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp828,2 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp655,3 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp19,10 triliun, serta pajak lainnya Rp8,61 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp165,5 triliun, bea masuk sebesar Rp38,9, dan bea keluar sebesar Rp4,42 triliun.
“Jadi ini sesuai dengan yang tadi telah diputuskan, mengenai asumsi makro serta beberapa parameter,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara.
Sumber : metrotvnews.com
Leave a Reply