Jakarta. Pemerintah berencana memperluas sektor penerima insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Dengan begitu nantinya penerima insentif ini semakin banyak, tak hanya terbatas pada 17 industri pionir.
Saat ini pemberian insentif tax holiday diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (PerBKPM) Nomor 5 Thun 2018. Didalamnya, pemerintah hanya memberikan insentif tersebut kepada 17 industri pionir. Industri – industri yang dimaksud, mencakup industri besi dan baja serta turunannya, petrokimia, dan farmasi.
Dari 17 industri pionir, kemudian diturunkan lagi menjadi 25 Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan 153 cakupan produk plus dua insfrastruktur ekonomi yaitu pembangkit listrik dan jalan tol.
Menurut Direktur Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Endang Supriadi, nantinya kriteria cakupan produk yang akan diperluas. “Rencananya (akan diperluas) ke semua sektor, termasuk jasa yang memiliki aset yang besar dengan kriteria tertentu. Misalnya, minimal investasi modal tetap Rp 500 miliar,” kata Endang kepada KONTAN, Kamis (20/9).
Dengan perluasan cakupan produk itu, BKPM berharap akan mengundang lebih banyak lagi investasi baru maupun perluasan investasi. “Tambahan sedang dibahas. Mengenai jumlah pastinya, belum tahu,” tambahnya.
Sebelumnya pemerintah telah mengubah aturan insentif tax holiday melalui PMK Nomor 35/2018. Dalam aturan yang berlaku 4 April itu, pemerintah mempermudah proses dan syarat permohonan tax holiday. Selain itu penerima insentif juga diperluas bukan hanya wajib pajak badan baru. Perusahaan lama yang ingin ekspansi bisa juga mengajukan tax holiday.
Presentase pengurangan tax holiday juga dinaikan dari 10% sampai 100%, menjadi satu tarif 100%. Pemerintah juga memperbanyak industri penikmat tax holiday dari delapan menjadi 17 industri. Namun sayangnya, peminatnya insentif itu masih sedikit.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengataka, baru ada empat perusahaan yang meminati insentif tax holiday. Mereka terdiri dari satu perusahaan bidang energi baru terbarukan dan tiga perusahaan bergerak dibidang industri produk kimia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan tax holiday perlu ditinjau ulang karena ada beberapa sektor yang belum masuk. “itu sektor yang penting buat kita, namun yang mau investasi di situ tidak terlalu banyak,” tandasnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik rencana tersebut. Namun ia mengingatkan agar implementasinya dijaga. Sebab, insentif investasi langsung dari dalam negeri maupun luar negeri kerap tidak berjalan karena di tataran eksekusi tidak siap. Hal itu yang membuat insentif sepi peminat. “Makanya, saat rencana diimplementasikan, semuanya harus support,” kata Hariyadi kepada KONTAN.
Apalagi persaingan investasi semakin ketat. Selain Indonesia, investor memiliki banyak alternatif lokasi lain dengan kebijakan yang lebih baik. Oleh karena itu diperlukan strategi lain agar aliran investasi tetap naik.
Data Bank Indonesia (BI) menunjukan, nilai investasi asing langsung (FDI) semester I-2018 hanya US$ 6,06 miliar. Jumlah itu kecil jika dibandingkan realisasi FDI tahun 2016 dan 2017 yang masing-masing mencapai US$ 16,14 miliar dan US$ 19,42 miliar.
Sumber: Kontan
Leave a Reply