Batas Bebas Pajak Barang dari Luar Negeri Diturunkan

JAKARTA. Ada kabar tak sedap bagi Anda yang suka berbelanja barang dari luar negeri. Sebab, pemerintah menurunkan batasan nilai barang belanjaan dari luar negeri yang terbebas dari pajak impor dan bea masuk, dari US$ 100 menjadi US$ 75 per hari per pembeli.Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2018 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 10 September 2018. Aturan ini akan berlaku mulai 10 Oktober 2018.

Ada dua hal utama yang diatur dalam beleid itu. Pertama, pemerintah menurunkan batas pembebasan bea masuk dan pajak impor (de minimis value), dari US$ 100 menjadi US$ 75. “Dasar US$ 75 adalah rekomendasi dari World Customs Organization (WCO),” kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) , Jumat (14/9).

Kedua, batasan US$ 75 adalah untuk total transaksi per hari. Kelebihannya akan dikenai pajak dan bea masuk. “Contoh, jika seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi, pertama US$ 50, lalu US$ 20, dan ketiga US$ 100, yang diberi pembebasan bea masuk dan pajak impor adalah yang pertama dan kedua. Sedangkan yang ketiga dikenakan tarif normal,” ujar Heru.

Heru yakin, aturan itu bakal menerbitkan importir nakal yang selama ini melakukan spliting agar bebas dari bea masuk dan pajak impor. Sebab, pihaknya menemukan ada importir nakal yang bertransaksi 400 dokumen
dengan total US$ 20.300 dalam sehari. Barang-barang yang diimpor antara lain arloji, tas, baju, kacamata, hingga sarung handphone dengan nilai US$ 55,16 hingga US$ 84,04.

Beleid ini juga diharapkan bisa memacu produksi lokal. “Kita tidak hanya menikmati barang impor,” tambahnya.

Dia mengingatkan, importir nakal mungkin akan mengakali aturan ini dengan menurunkan nilai transaksi di bawah US$ 75. Tapi, dia optimistis, sistem di Bea Cukai bisa melacak aktivitas itu.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan ini tepat untuk mengurangi impor barang jadi yang banyak dilakukan e-commerce. Namun kebijakan ini masih memiliki
kekurangan. “Jika membeli buku dari luar negeri di atas US$ 75 karena tidak ada di dalam negeri, bisa merugikan pendidikan,”tandasnya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only