Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Itu tandanya, akan ada pemeriksaan kepada wajib pajak (WP) dalam rangka penggalian potensi.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan dari surat edaran tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan.
“Tujuan dari SE 15/2018 itu sendiri, sebagai bagian dari revitalisasi pemeriksaan, adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan melalui pemilihan WP yang akan diperiksa secara tepat,” kata Hestu saat dihubungi, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
Berdasarkan surat edaran tersebut, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan membuat daftar sasaran prioritas panggilan potensi (DSP3) bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan.
“Sehingga dapat memberikan hasil pemeriksaan pajak yang dapat mendukung penerimaan pajak, mengurangi sengketa dengan WP, dan meminimalisasi tunggakan pajak,” jelas dia.
Penerbitan surat edaran ini, kata Hestu, juga sejalan dengan komitmen otoritas pajak nasional dalam reformasi perpajakan.
“Pemeriksaan dilakukan hanya kepada para WP yang terdapat data akurat dan terindikasi kuat belum patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkap dia.
Sumber : detik.com
Leave a Reply