Data Pajak

Mulai akhir September ini, saldo rekening bank WNI di bank luar negeri bakal bisa diintip aparat pajak. Selain identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening, penghasilan bunga dari rekening juga bakal bisa dilihat petugas Ditjen Pajak.

Data tersebut bakal terbuka bagi pajak seiring di mulainya pertukaran data pajak otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Common Transmission System (CTS).

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama, pertukaran data ini diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah. Di mata pajak, program ini berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pibadi.

Selain itu, program AEoI ini juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya. Sehingga petugas pajak bisa mengetahui harta wajib pajak WNI yang ada di luar negeri.

Kepatuhan para wajib pajak itu nantinya akan diperiksa lagi setelah data yang diperoleh dari sistem AEoI ini diperoleh DJP. Sampai dengan Juni 2018, tercatat ada 102 negara yang berkomitmen pada pertukaran data di antar negara tersebut hingga 2018 ini.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only