Janji Berhati-hati, Tarif PPh Impor Berlaku September

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus melakukan finalisasi rencana kebijakan pembatasan impor barang konsumsi. Pembatasan dilakukan dengan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, baik importir maupun eksportir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sangat berhati hati dalam menetapkan kebijakan ini. Pasalnya, ini bisa memicu masalah di tingkat internasional, khususnya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kebijakan ini bisa menyulut perang tarif dengan negara lain.

Menkeu menyebut, sudah banyak langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah, untuk menyikapi peningkatan tarif secara sepihak oleh negara maju. “Indonesia akan tetap menjaga agar policy kita tetap proporsional,” katanya, Senin (27/8).

Saat ini Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perdagangan juga Kementerian Perindustrian masih memilah 900 barang yang akan dibatasi, utamanya impor barang konsumsi yang memiliki subtitusi.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memilah impor barang konsumsi yang mendukung investasi. Targetnya, saat ada keputusan pemerintah menaikkan tarif tidak menggangu pendorong pertumbuhan ekonomi dari investasi dan eks- por.

Pemerintah juga akan memilah komoditas yang belum diproduksi di dalam negeri. Sementara, bagi komoditas yang bisa diproduksi di dalam negeri, pemerintah akan memastikan kapasitas produksinya. “Jadi pengaruh ke masyarakat akan kecil, bahkan positif sehingga kami harap industri dalam negeri memanfaatkan kondisi ini secara sebaik-baiknya,” ujar dia.

Menkeu juga bilang, dalam kebijakan ini, pemerintah ingin agar industri dalam negeri bisa mendapatkan benefit. Karena itu Kemkeu juga berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memudahkan akses permodalan ke industri yang memproduksi di dalam negeri.

Sri Mulyani memperkirakan beleid ini bisa siap dalam satu hingga dua minggu ke depan. Ia pun berharap, kebijakan ini bisa diterapkan awal September 2018 mendatang

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dengan kebijakan ini, karena bisa menimbulkan balasan atau retaliasi dari negara lain.

Apalagi, Indonesia juga tengah giat membuka pasar melalui perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) dan menarik investasi. “Takutnya bila kita menerapkan kebijakan ini akan memberikan mixed signals kepada investor maupun mitra dagang,” katanya.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only