JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal merilis aturan tentang penertiban importir maupun buyer yang selama ini melakukan splitting atau pemisahan atas barang yang dibelinya dari luar negeri lewat e-commerce. Rencananya, aturan yang berupa peraturan menteri keuangan (PMK) akan dirilis dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan cara untuk menerbitkan importir nakal ini. “Kami akan lebih ke transaksi yang menggunakan loop hole dari ketentuan saat ini. Kami punya database, bisa terlihat di situ dan kemudian kami rekonsiliasi dengan Ditjen Pajak,” katanya, Kamis (23/8).
Ia menjelaskan, hal ini bermula dari penemuan Ditjen Bea dan Cukai bahwa banyak importir maupun buyer yang menghindari bea masuk dan pajak impor dengan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak (de minimis value). “Barangnya di atas US$ 100. Misal, saya beli harganya US$ 100. Misal, saya beli harganya US$ 1.000, tapi saya split jadi 11. Padahal, yang lakukan transaksi hanya satu,” tambahnya.
Heru bilang, pihaknya juga akan menandai mereka sebenarnya satu buyer. Misalnya, transaksi pada dua orang yang berbeda, tetapi alamatnya sama.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply