Beleid pajak tambang mineral terbit, pajak Freeport lebih ringan

JAKARTA. Pemerintah menerbitkan beleid baru soal perlakukan pajak bagi perusahaan tambang mineral. Beleid itu bertajuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Mengutip beleid yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Agustus 2018 itu, pada Bab IV disebutkan bahwa, perlakuan perpajakan dan atau PNBP ini untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan dari Kontrak Karya yang belum berakhir kontraknya.

Dengan demikian, beleid ini memang berkenaan dengan pajak dan kewajiban PNBP PT Freeport Indonesia (PTFI). Maklum saja, satu dari empat poin negosiasi antara Pemerintah Indoensia dengan Freeport Indonesia adalah tentang stabilitas investasi perpajakan.

Jika ditelaah lebih lanjut, dalam beleid ini tidak ada kenaikan tarif pajak bagi perusahaan tambang mineral seperti Freeport Indonesia. Padahal sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah harus mendapat bagian penerimaan negara yang lebih besar. Bisa lewat pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai  (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak daerah plus yang non pajak seperti royalti.

Malah, ada keringanan PPh Badan untuk Freeport Indonesia. Seperti diketahui dalam status Kontrak Karya Freeport Indonesia sekarang ini, PPh Badan yang ditanggung sebesar 35%.

Namun pada Pasal 15 ayat 1 poin d PP Nomor 37/2018 disebutkan, tarif PPh Badan lebih ringan menjadi 25%.

Yang berbeda juga, dibeleid baru ini perusahaan tambang juga akan membayar retribusi sebesar 4% atas laba bersih kepada pemerintah pusat. Plus retribusi 6% kepada pemerintah daerah.

Berdasarkan kontrak saat ini yang ditandatangani pada tahun 1991, Freeport Indonesia membayar pajak perusahaan sebesar 35%, tetapi tidak ada retribusi untuk pemerintah pusat maupun daerah.

Dengan kata lain, sebenarnya pajak yang ditanggung oleh Freeport Indonesia memang tidak berubah, dan jumlah totalnya sama-sama 35%.

PP ini berlaku mulai 2 Agustus 2018. Namun khusus ketentuan perlakukan PPh bagi wajib pajak IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan pemegang Kontrak Karya mulai berlaku sejak tahun pajak 2019.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only