Jakarta, PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah beroperasi sektiar 50 tahun di Indonesia. PTFI juga memiliki kewajiban pada negara dalam rangka pembayaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga mengatakan banyak kewajiban pajak yang harus disetorkan PT Freeport Indonesia ke negara.
“Sama seperti perusahaan yang lain, PPh Badan, PPh Pasal 21, PPN, PBB,” kata Hestu saat dihubungi, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Hestu mengungkapkan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini juga sudah terdaftar di Kantor Wajib Pajak besar (LTO) dan menjadi wajib pajak (WP) yang baik.
“Selama ini mereka sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik, sesuai dengan kontrak karyanya,” jelas dia.
Hanya saja, Hestu mengaku tidak bisa membuka total setoran pajak yang berasal dari Freeport Indonesia. Sebab, ada undang-undang terkait kerahasiaan data perpajakan.
Mengutip laman resmi Freeport McMoRan, Jumat (13/7/2018). Dalam tiga bulan pertama di 2018, Freeport Indonesia telah menyetor penerimaan negara yang hanya berasal dari pajak penghasilan. Dalam laporan keuangannya, telah dibayarkan sebesar US$ 401 juta atau Rp 5,41 triliun (kurs APBN Rp 13.400/US$).
Masih dari laporan keuangan Freeport McMoran, untuk penyetoran pajak penghasilan di tahun-tahun sebelumnya pun tercatat. Untuk 2017 sekitar US$ 869 juta atau Rp 11,6 triliun (kurs APBN Rp 13.400), untuk 2016 sekitar US$ 442 juta atau Rp 6,14 triliun (kurs APBN Rp 13.900), dan untuk 2015 sekitar US$ 195 atau Rp 2,43 triliun (kurs APBN 12.500).
Sumber : detik.com
Leave a Reply