NEWS
-

Beleid Restitusi Pajak Anyar Berlaku Mei
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Aturan tersebut disusun untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tatakelola administrasi di bidang perpajakan. Regulasi ini dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, rancangan beleid […]
-

Kaji Perpanjangan Pelaporan SPT Badan
Ditjen Pajak mencatat, total pelaporan SPT hingga 14 April 2025 mencapai 11,23 juta JAKARTA. Kabar baik bagi wajib pajak badan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi terhadap batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan, menyusul relaksasi yang telah diberikan kepada wajib pajak orang pribadi. Direktur […]
-

Rekening Tidak Dikenal Muncul di Coretax? Ini Cara Hapus atau Editnya
JAKARTA. Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat menghapus atau mengedit data rekening bank di akun Coretax DJP masing-masing jika terdapat nomor rekening yang tidak sesuai. Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang mengaku menemukan nomor rekening tidak dikenal di pada menu detail bank akun coretax-nya. Warganet bersangkutan […]
-

Terus Bertambah, DJP Terima 11,22 Juta SPT Tahunan hingga 14 April
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 11,22 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 14 April 2026. SPT Tahunan yang disampaikan utamanya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan catatan DJP, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 10,91 juta SPT. “Pelaporan SPT Tahunan PPh […]
-

DJP Pertimbangkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan WP Badan
JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) membuka opsi untuk memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan relaksasi ini disusun dengan mempertimbangkan jumlah SPT yang disampaikan wajib pajak badan. Seperti diketahui, pelaporan SPT wajib pajak badan paling lambat 30 April. “Terkait relaksasi […]
WA only