NEWS
-
Ini Jurus Baru Ditjen Pajak untuk Pantau Pajak Lintas Negara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Pajak yang lama, yakni Suryo Utomo. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri […]
-
PPh Final UMKM 0,5% Disetor Per Masa Pajak, Kode Billing Lewat Coretax
Wajib pajak pelaku UMKM perlu memahami kembali bahwa pembayaran PPh final sebesar 0,5%, baik yang disetorkan sendiri atau pemotongan, dilakukan tiap masa pajak. Penyetoran PPh final UMKM untuk suatu masa, paling lambat adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Contohnya, PPh final UMKM untuk masa Mei 2025 paling lambat disetorkan bulan berikutnya, yakni pada 15 Juni 2025. […]
-
Simak! PER-7/PJ/2025 Atur Kepemilikan NPWP untuk Wanita Kawin
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 turut mengatur ketentuan NPWP untuk keluarga, terutama bagi wanita kawin. Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. “Terhadap wanita kawin yang telah memiliki […]
-
Ditopang Pajak dan Migas, Cadangan Devisa Tetap US$152,5 Miliar
Bank Indonesia (BI) mencatat nilai cadangan devisa Indonesia senilai US$152,5 miliar pada akhir Mei 2025. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan cadangan devisa tersebut stabil dibandingkan dengan posisi pada akhir April 2025. Menurutnya, posisi cadangan devisa ini antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak. “Perkembangan tersebut antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan […]
-
Impor BKP untuk Pemanfaatan JKP, WP Bisa Ajukan SKJLN via Coretax
Peraturan Dirjen No. PER-8/PJ/2025 mengatur bahwa wajib pajak kini dapat mengajukan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean (SKJLN) melalui coretax administration system. Untuk diketahui, wajib pajak harus memiliki SKJLN sebelum melakukan impor barang kena pajak (BKP) agar tidak dikenai PPN atau PPnBM. “Impor BKP yang merupakan pemasukan […]